Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menilai banyak pihak salah kaprah dan panik terkait kenaikan hara bahan bakar minyak, yang menganggap kenaikan itu meliputi BBM penugasan dan BBM tertentu.
Padahal katanya, kenaikan itu hanya berlaku kepada BBM umum yang merupakan bagian dari wilayah kebijakan korporasi. Sedangkan BBM tertentu dan penugasan tidak mengalami kenaikan.
Untuk itu dia mewacanakan agar evaluasi BBM tertentu dan BBM penugasan dilakukan per satu tahun sekali untuk menghidari kepanikan masyarakat.
“Kami berpendapat untuk BBM penugasan dan BBM tertentu ditetapkan sekali setahu saja. Sekarang evaluasinya per tiga bulan,” ujarnya saat diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers Jakarta, Minggu (15/1)
Sebagaimana diketahui per 5 Januari, Direksi Pertamina telah menaikan harga BBM umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp300 per liter.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan penyesuaian harga tersebut lantaran semakin mahalnya harga minyak di pasaran dunia.
Lagi pula tambahnya, harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite merupakan otoritas korporasi Pertamina, dimana Pertamina berhak melakukan review secara berkala.
“Perubahan harga terhitung mulai pukul 00.00 WIB tanggal 5 Januari 2017. Penyesuaian dilakukan sebesar Rp300 per liter untuk seluruh jenis BBM umum di semua daerah,” ungkap Wianda secara tertulis, Rabu (4/1)
Kebijakan Pertamina tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang dinyatakan sekitar tanggal 20 Desember 2016 silam, pemerintah tidak menaikkan harga BBM Tertentu dan Penugasan denga mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu