Jakarta, Aktual.co —Habiskan anggaran hampir Rp7 miliar, 106 anggota DPRD DKI periode 2014-2019 diminta sungguh-sungguh pergunakan saat reses selama seminggu, di 12-19 Desember.
Disampaikan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad, seluruh anggota dewan tidak boleh main-main dalam melaksanakan reses. Dia juga menuntut agar anggota dewan memaksimalkan hasil reses.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral dan politis atas kinerja yang telah dilakukan disampaikan pada masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya,” kata Syaiful dalam rilis yang diterima Aktual.co.
Kata dia, hal itu sudah diatur di UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 324. Yang menyebutkan anggota DPRD provinsi berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala”, kata Syaiful, adalah kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses.
“Hasil pertemuannya dengan konstituen nanti dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi,” ujar dia.
Reses juga diatur dalam Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta. Di mana dalam Pasal 75 dinyatakan masa reses dipergunakan anggota DPRD secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya. Guna menyerap aspirasi masyarakat dan wajib membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna untuk diteruskan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti.
“Aspirasi yang muncul dalam reses, khususnya terkait dengan pelayanan publik seharusnya diinvetaris secara baik dan dapat ditindaklanjuti menjadi program yang dibutuhkan masyarakat,” kata dia.
Sehingga, lanjutnya, hasil reses tidak mubazir hanya menjadi tumpukan arsip yang tidak berguna dan hanya menjadi tumpukan sampah.
Artikel ini ditulis oleh:

















