Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Alamsyah Hamdani hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Dalam pemeriksaan Hamdani mengaku dicecar soal jumlah uang suap tersebut.

“Memperkuat apa yang udah di tanya di Mako Brimob Sumut soal berapa uang yang diterima,” ujar Hamdani di pelataran gedung KPK, Senin (9/11).

Namun demikian, anggota DPRD Sumut dari PDIP itu enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai penerimaan uang tersebut, termasuk ke siapa saja aliran suap itu.

“Nanti saya balik lagi. Tanya ke KPK lah. Nanti saya balik lagi. Sekarang saya mau makan dulu Nanti saja,” kata dia, sambil mempercepat langkahnya.

Hamdani keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.32 WIB. Dia datang dengan menggunakan batik berwarna dasar merah, yang indentik dengan partai berlambang banteng moncong putih.

Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ke DPRD Sumut. Suap tersebut diberikan kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Tujuan pemberian uang tersebut untuk ‘memperlancar’ sejumlah agenda yang berhubungan dengan anggaran Pemerintah Provinsi Sumut, yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 hingga penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut pada 2015.

Selain Gatot, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya selaku anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap serta Sigit Pramono Asri.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu