Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Nurdin Akbar Lubis, mengaku tidak mengetahui posisi hukum yang membelit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sehingga, Nurdin mengaku ingin kejelasan tersebut dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pernyataan Nurdin ini, disampaikan dalam interupsi di rapat paripurna istimewa DPRD DKI, Rabu (31/5), yang berkaitan dengan pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Ada legal standing harus diperjelas. Saya sebagai anggota DPRD tidak tahu posisi hukum kasus itu. Baca media saja. Tidak ada info dari pimpinan,” kata Nurdin.

Nurdin juga meminta agar mengirim perwakilan anggota DPRD DKI, untuk mencari tau posisi hukum Ahok itu seperti apa, agar Dewan tidak membuat kesalahan fatal dalam mengambil keputusan.

“Kami tidak tahu legal standingnya kayak gimana. Kami minta waktu untuk ke PT. Kirim tim ke PT untuk (cek) legal standing. Kita tidak mau dewan bikin kesalahan fatal. Mohon imbauan bisa dimaklumi supaya ada kepastian hukum,” jelasnya.

Untuk dipahami, Ahok dalam sidang penistaan agama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Namun setelah beberapa hari menjalankan hukuman penjara, Ahok memutuskan untuk mengajukan banding. Kemudian, beberapa waktu berikutnya rencana banding tersebut dicabut oleh pihak Ahok. Tapi pihak jaksa tidak mencabut banding tersebut, sehingga membuat proses banding kini terus bergulir.

 

Laporan Gespy Kartikawaty Amino

Artikel ini ditulis oleh: