Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia didakwa menerima uang lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan uang yang terdiri atas Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau sekitar Rp4,6 miliar itu menurut KPK diterima dalam dua perbuatan.

Pertama adalah menerima Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi.

Yudi menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk uang rupiah dan dolar AS itu bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR.

Kedua, Yudi menerima Rp2,5 miliar dan 354.300 dolar AS dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.

Yudi sebagai angota DPR dapat mengajukan usulan program aspirasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk masuk ke Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid