Jakarta, Aktual.com – Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suryaman SH dikabarkan meninggal dunia.
Suryaman merupakan anggota majelis makim yang memvonis Habib Rizieq Shihab bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.
Dalam vonisnya, Habib Rizieq vonis 4 tahun penjara untuk dalam perkara hasil swab test RS UMMI.
Kabar meninggalnya Suryaman tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal. “Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul,” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/7).
Suryaman telah dimakamkan pada Sabtu (10/7) di daerah Cirebon yang merupakan kediaman dari almarhum Suryaman.
Meski begitu, Alex belum memberikan informasi lebih rinci terkait penyebab meninggalnya Suryaman. Pasalnya, Alex mengaku tengah menjalani isolasi mandiri.
“Saya sedang Isoman, maaf ya,” tukasnya.
Diketahui, kabar meninggalnya Suryaman disiarkan melalui akun Instagram resmi PN Jakarta Timur. Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (10/7) kemarin.
“Innalillahi wa Inna ilaihi Raji’un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” tulis caption dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut.