Jakarta, Aktual.co —Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), (16/1), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada salah satu Teradu dari Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atas nama H. Syahrial Raf.
Empat Teradu lainnya yang juga komisioner KIP Aceh Singkil, yakni Yarwin Adi Dharma, Dodi Syah Putra, Tita Rospita, dan Rahman Syukur direhabilitasi.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III atas nama H. Syahrial Raf selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Yarwin Adi Dharma, Teradu II atas nama Dodi Syah Putra, Teradu IV atas nama Tita Rospita, dan Teradu V atas nama Rahman Syukur selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini,”
Demikian bunyi amar putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Majelis Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jakarta seperti tertulis dalam rilis DKPP yang diterima Aktual (16/1).
Perkara ini diadukan oleh Yakarim Munis dari Partai Aceh. Melalui Kuasanya, Mohd. Syafrijal Bako, Yakarim menuduh para komisioner KIP Aceh Singkil telah melanggar kode etik karena meloloskan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh atas nama Aminullah Sagala yang tidak memenuhi syarat administratif. Aminullah memiliki keanggotaan partai politik dobel yaitu Partai Aceh dan Partai Demokrat.
KPU memang sudah membuat aturan khusus terkait dobel parpol di Provinsi Aceh. Surat Edaran KPU RI Nomor 324/KPU/V/2013 menyatakan, anggota Partai Politik Lokal Aceh dapat di ajukan oleh Partai Politik Nasional dalam Pencalonan Pemilu 2014 baik sebagai bakal calon anggota DPR, DPRA, atau DPRK tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota partai Politik Lokal Aceh.
Surat edaran itulah yang dipakai dasar KIP Aceh Singkil untuk meloloskan Aminullah. Namun, Pengadu punya tafsir yang berbeda. Menurut pengacara Syafrijal Bako, yang dibolehkan dalam surat edaran adalah anggota partai lokal dicalonkan oleh partai nasional. Dalam kasus Aminullah itu kebalikannya. Aminullah adalah anggota partai nasional yang dicalonkan menjadi Anggota Legislatif melalui partai lokal.
Dalam pertimbangan putusannya DKPP berpendapat bahwa kekhususan seperti yang diatur dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No 20/2007, itu terkait dengan keanggotaan partai politik, bukan terkait pencalonan sebagai anggota legislatif. Sehingga, Aminullah harus mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut.
Terhadap lima Teradu, DKPP menjatuhkan sanksi yang berbeda. H Syahrial Raf dijatuhi sanksi peringatan keras karena dia adalah anggota KIP lama (incumbent) yang mengetahui kejadian tersebut. Dia waktu itu juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Caleg, sehingga tidak mungkin dia tidak tahu.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu III telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a, b, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” bunyi pertimbangan putusan DKPP itu.
Artikel ini ditulis oleh:

















