Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menyebutkan, kelompok Khilafatul Muslimin menggunakan Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Zulpa saat rilis penangkapan anggota Khilafatul Muslimin di berbagai daerah belakangan ini, Ahad (12/6).
“Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan kelompok itu untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia,” kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin.
Adapun penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi terlarang tersebut.
Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan kelompok itu bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6).
Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat terlarang itu, yang berada di Lampung pada Rabu (8/6).
Zulpan menuturkan sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.
“Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS,” ujar Zulpan.
Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu