Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR, Syamsurizal mengatakan saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih tetap berjalan. Meskipun RUU ini dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 lalu, namun dirinya optimis bahwa RUU tersebut akan selesai menjadi UU di tahun 2021.
“Berhubung saat ini situasi pandemi, sehingga kami memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Tapi kami optimis di tahun 2021 akan selesai jadi UU,” kata Syamsurizal saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (17/9).
Selain itu, politisi PPP ini juga menegaskan mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tercantum dalam RUU Pertanahan itu dilakukan secara bertahap. Pasalnya banyak juga negara lain yang menerapkan konsep seperti itu.
“Jadi izin HGU itu tidak langsung diberikan selama 90 tahun, tetapi secara bertahap. Misalnya, tahap pertama diberikan 35 tahun dulu, kemudian jika diperpanjang diberikan lagi 35 tahun. Sampai 3 kali tahapan,” tegasnya.
Menurutnya, isu pertanahan ini mempunyai efek domino terhadap perekonomian masyarakat. Ia menyebut banyak masyarakat yang menggantungkan nasibnya dari sektor pertanahan. Seperti pertanian, perkebunan, hingga industri yang dibangun di atas tanah.
“Dengan pertanahan, kita bisa menyerap banyak tenaga kerja, sehingga roda perekonomian bisa berjalan. Seperti orang berinvestasi di atas tanah dengan membangun pabrik. Lalu ada pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya,” ujar Rizal yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg).
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi