Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyarankan agar masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat dengan tetap mengedepankan prinsip pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.
“Kami ingin laksanakan pemilu yang efektif dan efisien tanpa harus langgar asas konstitusi yaitu ‘luber’ (langsung, umum, bebas, rahasia) dan ‘jurdil’ (jujur dan adil). Karena itu DPR cenderung agar masa kampanye Pemilu 2024 bisa dipersingkat,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait KPU yang mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 120 hari, sementara itu Kementerian Dalam Negeri mengusulkan 90 hari.
Rifqi mengungkapkan, di Komisi II DPR berkembang wacana agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 30-60 hari. Namun, menurut dia hal tersebut sifatnya masih dinamis dan akan terlihat sikap fraksi saat pembahasannya pada bulan Maret 2022.
“Usulan fraksi-fraksi masih berkembang, nanti ketika pembahasan terkait tahapan Pemilu 2024 akan terbuka dan masyarakat bisa mengikutinya,” ujarnya.
Dia menjelaskan alasan masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat karena di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia sehingga berdampak pada sektor ekonomi.
Menurut dia, dampak pandemi tersebut menyebabkan semua sektor melakukan penghematan dan efisiensi sehingga sudah tepat apabila masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat.
Selain itu dia mengatakan, Komisi II DPR menargetkan akan membahas tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada Maret 2024.
“Kami targetkan membahas tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 pada Maret 2022 karena Februari akan fokus menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027,” tuturnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan perlunya masa kampanye selama 120 hari, karena termasuk keharusan untuk penyelesaian sengketa, lelang, produksi dan distribusi logistik.
“Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari,” kata Pramono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1).
Dengan pertimbangan terkait regulasi tersebut, lanjutnya, maka ketentuan masa kampanye dalam draf Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan sudah selaras untuk dilakukan selama 120 hari.
“Jadi, rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Dede Eka Nurdiansyah