Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana ingin menyumbang uang suap dari oknum pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat untuk Partai Demokrat.

Usulan ini dia sampaikan kepada Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya melalui orang kepercayaannya yang bernama Suhemi.

“Pak Suhemi bilang, bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat,” ungkap Indra saat bersaksi dalam persidangan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto dan pengusaha Yogan Askan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10).

Menurut Indra rencana Putu ini disampaikan untuk mendesak pihak Dinas Prasarana, Tata Ruang dan Pemukiman Porvonsi Sumbar, agar segera menyelesaikan komitmen yang telah disepakati.

Sebab, sambung dia, Suhemi mengatakan kalau bosnya marah lantaran oknum pejabat di Dinas Prasarana belum juga menepati komitmenya.

“Pak Suhemi bilang bahwa Pak Putu ngomel terus, katanya Kota Padang tidak komitmen,” jelasnya.

Namun, ketika Majelis Hakim mengkonfirmasi lebih jauh mengenai maksud kata komitmen, Indra justru berkilah tidak tahu. Indra sendiri menduga, komitmen itu terkait dengan keberhasilan Putu memasukkan anggaran infrastruktur dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tapi pada akhirnya, komitmen berupa uang Rp500 juta hasil urungan beberapa pengusaha seperti Yogan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri, yang selanjutnya diberikan kepada Putu.

Putu sendiri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) minimal Rp50 miliar.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid