Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. (ANTARA)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku cukup terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Ya, cukup surprise putusan MK, butuh penalaran ekstra apakah yang diputuskan tersebut memang substansi konstitusional atau sebaliknya dari sebuah norma,” kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebab, tambahnya, mengubah masa jabatan pimpinan KPK seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

“Menurut hemat saya, objek putusan tersebut harusnya open legal policy. Pembentuk UU-lah yang diberikan hak dan kebebasan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya,” jelasnya.

Terlebih, katanya, dalam mendesain tugas, fungsi dan kewenangan suatu lembaga tidaklah harus sama.

“Tergantung juga tujuan dan karakteristik kelembagaannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Lebih lanjut, Didik mempertanyakan pula alasan putusan (ratio decidendi) MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menitikberatkan pada alasan keadilan, dalam kaitannya dengan putusan MK lainnya yang serupa.

Misalnya, putusan MK terkait presidential threshold yang menjadi kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang, di mana MK menolak uji materiil presidential threshold meski telah puluhan kali digugat.

“Logikanya, dengan penekanan keadilan, gugatan presidential threshold harus dikabulkan dan termasuk jika pembatasan usia dalam berbagai jabatan yang diatur di berbagai UU, seperti batas usia caleg, presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hakim, hakim agung, hakim MK, dan jabatan lainnya diajukan gugatan ke MK. Jangan sampai MK memberikan perlakuan yang berbeda,” ucapnya.

Oleh karena itu, Didik mempertanyakan apakah putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memberikan kepastian hukum atau sebaliknya. Dia juga menengarai putusan tersebut berpotensi menjadi problematik dan memicu sejumlah diskursus publik.

“Apakah implikasi putusan tersebut ke depan terhadap berbagai pengaturan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki pembentuk UU yang mengatur hal serupa, jika dihadapkan kepada kepada kewenangan MK sebagai final interpretator UUD? Apakah putusan tersebut memberikan kepastian hukum atau sebaliknya? Apakah putusan tersebut membawa kemanfaatan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan?” tuturnya.

Dia pun mengingatkan agar MK sebagai the guardian of constitution harus senantiasa menjadi constitutional court dan bukan menjadi interest court atau bahkan political court.

“Jika melihat kewenangan besar yang dimiliki oleh MK, harusnya MK tidak boleh bertindak sebagai tirani justisia yang bisa merugikan kepentingan dan konstitusional yang lebih besar,” katanya.

Sebelumnya, Kamis (25/5), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

(ANTARA)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano