Riau, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu mengakomodir pandangan agama. Pandangan agama ini, ungkapnya, penting untuk menjaga moral anak Bangsa.
“Agama-agama mulai dari Islam sampai Konghucu sebagai bagian dari umat beragama, tentu perlu diminta pandangan-pandangan terkait KUHP yang sedang diubah saat ini,” katanya dalam kegiatan seminar di Universitas Islam Riau, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (26/10) kemarin.
Legislator Fraksi PKS itu menilai aktivitas seminar yang diselenggarakan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI sangat tepat. Hal tersebut untuk memastikan KUHP mampu menjaga moral para anak bangsa
“Oleh karena itu, saya melihat apa yang dilakukan oleh pusat pelatihan atau pusat penelitian DPR RI dengan Universitas Islam Riau ini, sangat pas, sangat tepat. Karena kita juga sebagai bagian dari umat agama ingin memastikan agar KUHP ini juga menjaga moral bangsa, menjaga moral anak bangsa,” ujarnya seperti dikutip dari situs DPR.
Nasir pun menganggap apa-apa saja yang dikhawatirkan terkait dengan kehidupan seks bebas seperti pergaulan bebas, dan hal-hal yang menjurus rendahnya peradaban manusia, itu bisa diantisipasi oleh KUHP sebagai instrumen hukum yang diakui di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson