Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mengusulkan agar Agus memberikan klarifikasi lebih rinci di DPR terkait dugaan intervensi kasus kasus e-KTP oleh Presiden.
“DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi Proses hukum di KPK,” kata Benny dalam cuitannya di akun X pribadi, Jumat (1/12/2023).
Benny memperingatkan agar tidak menyebarkan hoaks yang bisa memicu kemarahan publik. “Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalo cerita ini benar rakyat bisa marah,” ujar Benny.
Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan momen pertemuan dengan Jokowi, di mana Presiden RI ke-7 itu meminta penghentian kasus e-KTP Setya Novanto. Cerita ini diungkap dalam wawancara di salah satu stasiun TV.
“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu,” kata Agus.
Menurut Agus, Jokowi sudah dalam keadaan marah dan meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.
“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan… karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya,” ujar Agus.
“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil