Beranda Nasional Hukum Anggota Komisi III Usul Tindak Pidana Rekayasa Kasus Masuk Dalam Rancangan KUHP

Anggota Komisi III Usul Tindak Pidana Rekayasa Kasus Masuk Dalam Rancangan KUHP

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8).

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan adanya rumusan atau formulasi pasal yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rumusan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil, namun harus benar dan tidak dibuat-buat.

“Terdapat kemungkinan, lintas fraksi akan mengajukan satu dua pasal tindak pidana baru. Karena, ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diharapkan bisa menjadi bagian dari bab atau sub-bab dibawah opsi obstruction of justice. Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita merupakan penegakan hukum yang bukan hanya adil tapi juga benar dan tidak dibuat-buat,” ujar Arsul saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Rabu (9/11) kemarin.

Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun berharap para oknum yang diduga melakukan tindak pidana rekayasa kasus, baik penegak hukum ataupun bukan penegak hukum, kedepannya juga harus diancam pidana.

“Jadi itu catatan, Pak Wamen. Barangkali, syukur-syukur nanti dengan adanya para ahli juga terbantu juga kira-kira rumusan atau formulasi pasalnya yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus,” sambung Asrul.

Hampir senada, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga memberikan persetujuan untuk membahas soal rekayasa kasus. Mengingat, catatan LSM bahwa sejak tahun 2019-2022 terdapat 27 kasus-kasus yang direkayasa oleh aparat penegak hukum. Terkait hal itu, Nasir menegaskan 27 kasus yang terjadi sepanjang 2019-2022 tersebut jangan dianggap remeh.

“Walaupun terjadi 2019-2022 dengan 27 kasus, jangan kita lihat angka 27-nya, tapi kita lihat rekayasa kasusnya. Karena negara hadir melindungi warga negara. Jadi jangan dilihat jumlahnya, tapi lihatlah bagaimana fungsi negara dan aparat negara dalam hal ini aparat penegak hukum. Karena itu, rekayasa kasus ini perlu dipikirkan untuk kita bicarakan dalam perubahan RKUHP ini untuk melindungi warga negara,” kata Nasir.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson