Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati tegas menolak rencana perubahan peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis pelaksanaan pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A.

“Rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di pemerintah daerah (Pemda),” ucap dia, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut dia, penyerahan kewenangan ke pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag No 6 Tahun 2015. “Karena dalam praktiknya, tidak sedikit perda yang bertentangan dengan peraturan diatasnya,” ujar politikus dari PPP itu.

Oleh karena itu, relaksasi peraturan dirjen yang masuk dalam daftar kebijakan deregulasi sebagai implementasi paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 lalu, dipandang kurang tepat.

“Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat. Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol,” ujar Okky.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang