Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V dari fraksi PAN, Andi Taufan Tiro dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/8). Pemeriksaan Andi terkait kasus dugaan penggiringan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI.
“ATT akan diperiksa selaku tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Andi ditetapkan tersangka bersamaan dengan Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary, lantaran diduga menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Namun, sampai saat ini Andi Taufan belum juga ditahan.
Dalam kasus penggiringan program aspirasi, sudah ada 7 orang tersangka. Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI. yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Sementara tersangka lainnya ialah Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dollar Singapura dan 72,7 ribu Dollar AS. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid