Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengkritik keras atas rencana kementerian perhubungan (Kemenhub) yang akan menyerahkan 18 unit pelaksana teknis (UPT) Pelabuhan ke PT Pelindo.

Ia menegaskan jika rencana itu sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

“Saya menolak rencana Kementerian Perhubungan menyerahkan 18 UPT Pelabuhan kepada PT Pelindo, karena tidak sesuai UU 17/2008 bahwa UPT dibentuk Kemenhub itu adalah hak Kemenhub,” kata Nizar, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/10).

Dikatakan politikus Gerindra itu, pemerintah sudah bertahun-tahun membangun UPT pelabuhan dengan menggunakan dana APBN. Kalau sekarang diserahkan, walaupun bahasa Kemenhub, konsesi dengan Pelindo I hingga IV, tetap akan berdampak buruk terhadap kementerian yang dipimpin Menteri Budi Karya itu.

“Apa dampak burukny, pegawai Kemenhub akan dikemanakan di UPT tersebut. PNBP yang ditargetkan Kemenhub bagaimana memenuhinya, apa sumber pendapatannya, kalai hanya konsesi 10-20 tahun, hanya mendapat kosesi saja. Jangan-jangan pegawai kemenhub UPT menjadi pegawai Pelindo,” sebut Nizar.
“Lebih baik, Menhub membuat badan layanan umum (BLU) klarena ada opsi di dalam PP, boleh buat BLU atau diserahkan kepada pihak ketiga, ke Pelindo boleh ke swasta juga boleh. Tapi semua aset harus diserahkan kepada pihak ketiga, kalau sekrang mau konsesei dnegan Pelindo, artinya aset Kemenhub yang telah dibangun melalui dana APBN diserahkan semuanya ke perusahaan itu,” tandas dia. (Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid