Dikatakannya, solar yang dibawa oleh mobil tangki itu di sedot dan dialirkan kekapal tongkang berukuran 150 – 250 kilo liter (KL). Setelah tongkang terisi solar, maka mereka bergerak ke tengah laut dan menjual solar kepada kapal ikan kapasitas besar dan bahkan diduga kuat di ekspor secara illegal ke negara lain.
Hasil temuan ini lanjut Ivan, akan dibawanya kedalam rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM dan Pertamina yang akan diselenggarakan Senin-Selasa (18_19 Maret 2019).
Dia menegaskan, sampai saat ini sangat sulit untuk Pertamina mendapatkan sub-penyalur bagi pendistribusian BBM ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu. “Semua sudah dikuasai mafia minyak” katanya.
Ivan menegaskan tidak akan berhenti untuk mengusut kasus penjualan solar ilegal ini secara tuntas, paling tidak hingga masyarakat di Kepulauan Seribu merasakan BBM satu harga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ivan dari sopir tangki BBM illegal, pihak perusahaan menjualnya dengan harga Rp9.000 – Rp9.500 / liter kepada perusahaan-perusahaan pemilik kapal-kapal tongkang. Kemudian tongkang menjual nya di tengah laut atau ke kapal-kapal di perairan sekitar pelabuhan di bawah harga Pertamina.
“Jika dihitung kasar, keuntungan perusahaan-perusahaan dari penjualan ilegal ini mencapai miliaran rupiah per hari,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: