Menurutnya, di dalam aturan yang berlaku, hanya Pertamina yang berhak menjual solar, baik solar bersubsidi maupun Solar Industri.
“Berdasarkan jenis surat tebus / surat jalan yang Saya periksa dari sopir disetiap mobil tangki, maka dipastikan bahwa solar yang dijual itu bukan dari Pertamina dan itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ivan mengatakan, seandai nya saja ada kehadiran polri saat penggerbegan itu, pastilah mobil-mobil tangki dan lima tongkang pembawa solar ilegal itu ditahan, namun hal itu tidak terjadi karena Ivan hanya melakukan penggerebegan itu seorang diri.
Artikel ini ditulis oleh: