Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mempertanyakan maksud dan tujuan rencana pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro yang menggabungkan PT BRI (Persero) Tbk sebagai induk perusahaan, dengan PT PNM (Persero) dan PT Pegadaian (Persero).

Sebab, menurut dia, model bisnis dan segmentasi nasabah dari ketiga BUMN itu berbeda.

“Kita sangat khawatir BRI sebagai Perusahaan Terbuka, negara hanya memiliki 53% saham selebihnya adalah Publik termasuk Pihak asing di dalamnya. Bagaimana Nasib Program Mekaar, Ulamm dan Ultra Mikro lainnya yang selama ini tidak dijangkau fasilitas perbankan. Dan mereka mendapatkan pembiayaan dari PNM,” katanya kepada redaksi, Jumat (12/2/2021).

Politisi Gerindra ini mengatakan seharusnya PNM dan Pegadaiaan difokuskan pada transformasi sistem digital dan perluasan jangkauan layanan ultra mikro ke warga yang tidak memiliki rekening bank. Tidak hanya itu, ia juga menyarankan agar diberikan edukasi dan literasi akses pembiayaan kepada pelaku UMKM.

Kamrussamad juga mengaku telah mengingatkan mitra kerjanya yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar menunda rencana pembentukan Holding tersebut. Hal ini untuk mengkaji lebih mendalam dampak terhadap akses pembiayaan bagi ultra mikro.

“Menteri Keuangan harus menyampaikan secara obyektif kepada Presiden agar menghentikan kerja Komite Privatisasi BUMN,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung menegaskan bahwa sampai saat ini rencana pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro belum disahkan. Ia mengatakan rencana tersebut masih dalam koordinasi dengan antar kementerian dan juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masih koordinasi dengan antar kementerian, karena (harus) melibatkan OJK,” ujarnya.

Menurut Martin, sejauh ini komisinya baru mendapat pemaparan dari ketiga BUMN serta kementerian terkait rencana pembentukan holding. Ketua DPP Partai NasDem ini menyebut jika sinergi yang dibangun itu tidak ada kaitannya dengan, misalnya pengurangan karyawan atau hak-hak para pegawai.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi