Beranda Nasional Hukum Anggota Komisi XI Minta RUU PPSK Perkuat Independensi Otoritas di Sektor Keuangan

Anggota Komisi XI Minta RUU PPSK Perkuat Independensi Otoritas di Sektor Keuangan

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin (DPR)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi XI DPR-RI, Puteri Komarudin menilai RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus memperkuat independensi dan kelembagaan di sektor keuangan. Dirinya beralasan tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis menyebabkan independensi dan kelembagaan otoritas di sektor keuangan harus semakin kuat.

“Melihat kebutuhan saat ini serta tantangan ke depan dari sektor keuangan yang semakin dinamis dan kompleks, kami menilai perlunya penguatan dari segi arsitektur kelembagaan pada setiap otoritas yang tak bisa dipisahkan dalam RUU ini. Makanya, kami bersama pemerintah sepakat untuk memperkuat fungsi setiap otoritas hingga mekanisme koordinasi antar-otoritas. Pastinya tetap mengedepankan independensi tiap lembaga,” kata politisi Partai Golongan Karya tersebut dalam keterangan resmi, Minggu (11/12) kemarin.

Menurutnya, upaya penguatan ini di antaranya dengan memperkuat peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BI), membentuk Badan Supervisi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Kemudian mengubah struktur Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dan LPS, serta melakukan penyesuaian atas tugas, fungsi, dan wewenang dari OJK, BI, dan LPS.

“Misalnya, hasil kesepakatan bersama pemerintah diputuskan untuk memindahkan pengawasan aset kripto ke OJK karena risikonya yang besar terhadap sektor keuangan. Kemudian, kelembagaan OJK pun diperkuat dengan menambahkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, yang di antaranya khusus mengawasi bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Belum lagi soal urgensi perlindungan bagi pemegang polis asuransi. Makanya, kita sepakat agar LPS juga berperan dalam menjalankan Program Penjaminan Polis,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

Adapun, untuk menjaga Independensi OJK, Pemerintah mengusulkan agar Anggaran Tahunan OJK dapat mengikuti siklus APBN sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini dilakukan guna meningkatkan kredibilitas dan independensi OJK karena selama ini penerimaan OJK berasal dari pungutan pelaku industri jasa keuangan yang diawasinya.

“Fraksi Partai Golkar memberikan catatan khusus supaya penyesuaian ini dapat menjaga independensi OJK guna meningkatkan kepercayaan pasar terhadap lembaga dan kualitas pengawasannya. Selain itu, Anggaran Tahunan OJK dalam siklus APBN ini juga harus memperhatikan tata kelola dan kategorisasi PNBP yang benar sesuai dengan aturan PNBP,” tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penguatan kelembagaan otoritas sektor jasa keuangan penting untuk mendorong efektivitas regulasi di industri jasa keuangan. Serta meningkatkan kemampuan mitigasi risiko sedini mungkin dalam rangka pencegahan permasalahan yang muncul di sektor keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Dalam RUU ini, penguatan pencegahan ditekankan pada penguatan platform koordinasi yang sudah ada, yaitu melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Komisi XI bersama Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU P2SK untuk dibawa ke Sidang Paripurna. Kesepakatan itu ditetapkan dalam pembicaraan tingkat II di Ruang Rapat Komisi XI DPR-RI pada Kamis (8/12) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson