Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan berbagai terobosan di delapan sektor utama yang menjadi fokus dalam memenuhi janji dan komitmen di 100 hari kerja.
“Anggota KPPU Periode V mulai menjalankan tugasnya pasca dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 18 Januari 2024,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/7).
Fanshurullah menyebutkan terobosan yang telah dilakukan selama 100 hari kerja yakni pasar digital, ketahanan pangan, kebijakan nasional, internasional, energi dan migas, pengawasan kemitraan, merger dan akuisisi, serta infrastruktur dan konstruksi.
Menurutnya, terobosan itu mampu membentuk pondasi bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk lima tahun mendatang.
Ia mengatakan, awalnya pada pernyataan di Istana, pihaknya menekankan beberapa sektor yang menjadi fokus KPPU selama 100 hari kerja. Sektor tersebut meliputi energi dan migas, infrastruktur dan konstruksi, pangan, dan pasar digital.
“Dalam perjalanannya, KPPU turut menyentuh bidang utama lain seperti pengawasan kemitraan UMKM, kebijakan persaingan nasional, internasional, dan kelembagaan,” ucap Fanshurullah.
Fanshurullah menyebutkan capaian yang ditorehkan Anggota KPPU Periode V, pertama di sektor pasar digital. Sektor ini mendapatkan porsi besar oleh KPPU dalam 100 hari kerja. Sebagian besar tindakan dilakukan pada penegakan hukum dan pencegahan, khususnya dalam menghadapi semakin meningkatnya persoalan persaingan di sektor tersebut.
Saat ini KPPU tengah melakukan berbagai penyelidikan di pasar digital, khususnya e-commerce, perangkat telekomunikasi mobile, pinjaman online, perdagangan otomotif secara elektronik, dan loka pasar lain, serta menangani perkara yang melibatkan platform besar, seperti Google dan Shopee serta hal lainnya.
Kedua, sektor ketahanan pangan. KPPU fokus pada dua komoditas, yakni bawang putih dan beras. Diyakini, tindakan KPPU atas komoditas tersebut mampu menurunkan harga komoditas.
KPPU aktif bersinergi utamanya dengan tim inflasi di daerah dan nasional, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi itu ditujukan agar KPPU selalu terlibat dalam koordinasi pengawasan inflasi daerah sebagai bentuk mitigasi pelanggaran UU No. 5/1999.
Ketiga, sektor kebijakan nasional. KPPU menilai transformasi ekonomi dalam mendukung industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045 sangat dipengaruhi oleh efektifitas kebijakan persaingan nasional.
Guna mendorong hal tersebut, membuat terobosan dengan menyusun Strategi Nasional Persaingan Usaha dan mengusulkan kepada pemerintah sebagai peta jalan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perekonomian nasional.
Keempat, sektor internasional. Dalam 100 hari kerja, KPPU memfokuskan diri pada persiapan aksesi Indonesia ke OECD, khususnya bidang persaingan usaha, di mana KPPU ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang tersebut.
KPPU mendorong Pemerintah untuk dapat mengakselerasi penyelesaian initial memorandum tersebut.
Di tingkat ASEAN, telah diselesaikan suatu kerangka hukum bagi kerja sama bidang persaingan usaha di Kawasan, yakni ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC).
Kelima, sektor energi dan mingas. KPPU memulai gebrakan di bidang energi dan migas dengan meminta percepatan pembangunan jaringan gas kota (jargas) guna menghindari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunannya.
KPPU merekomendasikan kepada pemerintahan mendatang, agar pembangunan jargas kota kembali menggunakan APBN dengan cara mengurangi alokasi subsidi LPG 3kg, di mana tercatat selama 5 tahun terakhir (2019-2024) subsidi gas mencapai Rp460 triliun dan besaran total impor gas mencapai sekitar Rp370 triliun.
Pendekatan subsidi dan impor tersebut dinilai banyak tidak tepat sasaran, sementara dari target RPJMN 2019- 2014 sebanyak 4 juta sambungan rumah untuk jargas, baru tercapai sekitar 20 persen.
Selain itu rekomendasi KPPU juga disampaikan berupa dibukanya peluang usaha pembangunan jargas kota kepada BUMD dan swasta, sehingga tidak dimonopoli oleh PT. Pertamina (Persero) atau PT. Pertamina Gas Negara, Tbk. Di pasar gas, rekomendasi juga berupa dibukanya keran swasta dengan skema keekonomian harga gas di hulu yang layak, yakni kurang dari 4,7 USD/MMBTU, dan harga gas di masyarakat sekitar Rp 15.000/m3.
Selain jargas, KPPU juga mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan multi provider untuk penyediaan avtur di beberapa bandar udara Indonesia.
Pada gas industri, KPPU berinisiatif mendalami dugaan diskriminasi dalam penerapan alokasi gas industri, serta akan memberikan saran pertimbangan kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali harga gas yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan kepastian pasokan gas di tingkat hulu.
Keenam, sektor pengawasan kemitraan UMKM juga merupakan salah fokus utama KPPU dalam periode ini.
Berbagai terobosan atau inisiatif baru ditelurkan dalam 100 hari kerja ini. Salah satunya, Program Sejuta Penyuluh Kemitraan, diyakini dapat menjadi solusi bagi jangkauan pengawasan kemitraan yang lebih luas.
Selain itu, KPPU juga menginisiasi penyusunan Indeks Kemitraan Nasional pada tahun 2024 untuk mengukur kinerja pengawasan kemitraan di Indonesia.
Ketujuh, sektor merger dan akuisisi. Dalam hal notifikasi merger dan akuisisi, selama 100 hari kerja pertama, KPPU menerima dan menangani 74 (tujuh puluh empat) notifikasi transaksi merger dan akuisisi, yang terdiri dari 68 akusisi saham dan 6 akuisisi aset, serta melakukan tiga penyelidikan dan tiga pemeriksaan oleh Majelis Komisi atas dugaan keterlambatan notifikasi.
“Dari notifikasi tersebut, KPPU telah berkontribusi kepada penerimaan negara hingga Rp8,2 miliar,” kata Fanshurullah.
Kedelapan, sektor infrastruktur dan konstruksi. Di sektor ini, KPPU fokus pada penegakan hukum, khususnya dalam mengatasi dugaan kartel harga dan dugaan persekongkolan dalam pengadaan jasa konstruksi/infrastruktur nasional.
Ada pengadaan beberapa proyek infrastruktur yang langsung ditangani, seperti Pelabuhan Nusa Penida, sistem persinyalan kereta api di Bogor, penyediaan air bersih di Lombok Utara, pembangunan air bersih di Jabodetabek, pasokan electric multiple unit jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan jalan dan jembatan di berbagai wilayah.
Selain itu, KPPU juga menangani beberapa dugaan kartel harga seperti tarif jasa depo peti kemas di Lampung dan tarif jasa penyeberangan Batam dan Singapura.
“Melewati masa 100 hari kerja, KPPU akan meningkatkan fokusnya pada pengawasan pada pasar digital, serta peningkatan sumber daya manusia dan basis data internal yang kuat,” ungkap Fanshurullah.
Atas pencegahan, KPPU akan menyempurnakan program kepatuhan dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha, menjadikan asesmen persaingan usaha sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan adopsi Strategi Persaingan Usaha Nasional di tingkat pemerintah pusat.
Sementara, lanjut Fanshurullah, KPPU akan dihadapkan dengan transformasi kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat KPPU secara besar-besaran sebagai akibat Peraturan Presiden terdekat yang akan mengatur Sekretariat KPPU sebagai aparatur sipil negara.
“Untuk itu telah disiapkan berbagai langkah antisipatif agar tidak mengganggu kinerja dan layanan kepada masyarakat yang diberikan KPPU,” kata Fanshurullah.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan