Jakarta, Aktual.com – Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang kedapatan membawa narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin (11/1) ternyata pergi tanpa seizin satuannya.
Hal itu diungkapkan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Andika Perkasa dalam keterangan melalui pesan elektronik yang diterima Aktual.com, Senin (11/1).
Dijelaskan Andika, anggotanya yang bernama Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata itu berangkat ke Medan, Sumut, hari Minggu, tanggal 10 Januari lalu dengan menggunakan penerbangan pertama. Dan berencana kembali ke Jakarta Senin pagi.
“Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan atau ijin dari satuan-nya,” ujar Andika.
Diberitakan sebelumnya, Frestian menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres.
Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin (11/1) pagi pukul 04.38 WIB. Dia kedapatan membawa 0,35 gram Shabu dan 1/2 butir pil Ekstasi.
Frestian tertangkap ketika melewati Security Door Bandara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta. (Baca: Komandan Paspampres Benarkan Ada Anggotanya Bawa Narkoba)
Artikel ini ditulis oleh: