Jakarta, Aktual.com – Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santosa janji akan tindak tegas jajarannya bila terbukti lakukan penganiayaan saat menggusur warga Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Dia mengaku sampai saat ini masih menunggu proses penyelidikan kepolisian. Sebelumnya diberitakan, beberapa warga Kampung Pulo mengaku jadi korban salah pukul Satpol PP saat proses penertiban Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (20/8) pekan lalu.
“Sekarang kan masih dalam penyelidikan polisi, bagaimana mau diselidiki yang (korban) sakit kan belum bisa ditanya,” kata Kukuh, di Balai Kota, Senin (24/8).
Hingga hari ini polisi juga belum periksa anggota Satpol PP DKI. Namun berdasarkan pengakuan anak buahnya, kata Kukuh, tidak ada yang mengaku lakukan penganiayaan.
Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan berdasarkan peraturan yang berlaku. “Ada PP 53 tentang disiplin pegawai, ada peringatan, ada peringatan tertulis, sampai pada teguran paling tinggi pemberhentian dengan tidak hormat. Seperti itu,” ungkapnya.
Menanggapi soal pembongkaran di Kampung Pulo, kata Kukuh, proses penertiban sudah dinyatakan selesai. Sebanyak 520 bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan sudah diratakan dengan tanah. Namun ada beberapa yang tidak dibongkar. “Misalnya kayak makam tadi sudah dirapatkan akan bicarakan dengan masyarakat,” ujar dia.
Soal makam dan masjid, kata Kukuh, urusannya bakal ditangani Walikota untuk berdiskusi langsung mencaro solusi terbaik dengan warga.
Artikel ini ditulis oleh: