Jakarta, Aktual.co —Seorang anggota TNI AL, Koptu Sugiyarto tewas setelah dikeroyok 10 orang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (20/11) malam. 
Para pelaku yang sudah diamankan Polres Jakarta Timur ternyata merupakan debt collector atau penagih hutang dari salah satu perusahaan lising sepeda motor.
“Para pelaku yang kami amankan merupakan debt collector,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Jum’at (21/11).
Berdasar informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat seorang bernama Amen yang sedang melintasi Jalan Pemuda sekitar pukul 21.00 WIB, dihadang oleh sekelompok orang yang ternyata merupakan tim penagih motor tunggakan.
Mereka bermaksud membawa motor Honda Scoopy yang dikendarai Amen karena menunggak angsuran selama 10 bulan. 
Tak terima motornya ingin diambil lagi lising, Amen menghubungi kenalannya, yakni Koptu Sugiyarto. Tak lama Sugiyarto tiba di lokasi. 
“Sepertinya korban berusaha mempertahankan sepeda motor itu hingga terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan ini,” tambah Ade.
Bukannya gentar, kedatangan Sugiyarto justru memancing emosi para pelaku. Sugiyarto dan Amen pun menjadi bulan-bulanan dari para pelaku yang melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam. Keduanya mengalami sejumlah luka tusuk dan bacokan.
Amen yang terkena sabetan parang, mengalami luka di telinga kanan hingga terputus. Sementara Koptu Sugiyarto mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan luka bacok di kepala.
Warga yang berada di lokasi kejadian pun langsung membawa kedua korban ke RS Harapan Jayakarta. Namun karena darahnya banyak terkuras, Koptu Sugiyarto akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenasahnya saat ini sudah dipindah ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). 
Sementara itu, aparat dari Polres Jakarta Timur yang menerima laporan dari warga langsung mendatangi lokasi dan menangkap para pelaku. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam.
“Kami masih lakukan pemeriksaan untuk mengetahui peranan mereka masing-masing. Kami juga masih mengumpulkan keterangan saksi di lapangan. Sejauh ini, sudah ada 15 orang yang diperiksa, baik itu para pelaku maupun saksi di lokasi,” jelasnya.
Dikatakan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena ini korbannya meninggal dunia, para pelaku bisa diancam hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Ade mengatakan, berdasar informasi yang diterima pihaknya, korban merupakan anggota POM AL yang sudah disersi dari kesatuannya. Meski demikian, sampai saat ini surat disersi tersebut belum sempat diterima oleh Sugiyarto.

Artikel ini ditulis oleh: