Jakarta, aktual.com – Anggota TNI aktif diusulkan dapat menempati jabatan di Mahkamah Agung untuk keamanan hakim setelah terjadi dugaan pembunuhan terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin.

Dalam pertemuan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung membahas keamanan hakim, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial mengusulkan penggunaan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan, termasuk Mahkamah Agung.

“Selain itu, dimungkinkan untuk mengambil pembelajaran dari negara lain, seperti US Marshal yang berperan sebagai polisi pengadilan di Amerika Serikat,” ujar Joko Sasmito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/12).

Kasus kekerasan terhadap hakim hingga tewas disebutnya telah terjadi sebelumnya, di antaranya kasus kematian Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita serta Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo M Taufik.

Selain itu, belum lama terjadi pula aksi penyerangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggunakan ikat pinggang yang dilakukan oleh seorang pengacara.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin