Terkait usulan penempatan anggota TNI aktif di MA, Sekretaris Mahkamah Agung Pudjoharsoyo memandang usulan tersebut memerlukan kajian.

Pasalnya, selama ini di lingkungan Mahkamah Agung terdapat prajurit-prajurit aktif yang menduduki jabatan yang berasal dari dua instansi yang berbeda, yakni Markas Besar TNI dan Pengadilan Militer Utama.

“Selain perlakuan secara finansial berbeda, kemungkinan penempatan tersebut hanya di pusat dan daerah-daerah yang memiliki pengadilan militer utama, padahal hakim-hakim yang ada mayoritas berada di pengadilan tingkat pertama,” ujar dia.

Sementara untuk mengembangkan polisi pengadilan seperti halnya US Marshal di AS, Pudjoharsoyo menilai cukup sulit lantaran lembaga seperti itu akan berada di luar kepolisian, sementara di Indonesia, bahkan Satuan Pengamanan (Satpam) dibina kepolisian.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin