Jakarta, Aktual.com – Anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan warga sipil di depan Polres Metro Jakarta Pusat, dijerat pasal berbeda-beda.
Danpomdam Jaya Brigjen TNI CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, pasal yang dijerat dibedakan berdasarkan peran setiap personel dari hasil pemeriksaan.
“Detailnya nanti, sementara masih di tiga kelompok,” ujar Irsyad saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2024).
Irsyad mencontohkan, kelompok pertama adalah tersangka provokator dan yang kedua adalah penganiayaan ringan.
“Satu lagi penganiayaan berat. Jadi dibagi tiga kelompok,” jelas Irsyad.
Saat ini, lanjut Irsyad, para tersangka juga sudah ditahan di ruang tahanan Pomdam Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah oknum TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap empat warga sipil di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/3) dini hari.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Brigjen CPM Isryad Hamdie Bey Anwar, memastikan ada keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa itu.
“Saat ini kami lagi menyasar 14 onkum TNI dari berbagai satuan terlibat dalam peristiwa itu. Tetapi, yang baru diamankan hanya 8 orang, 6 orang lainnya menyusul,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (28/3).
Peristiwa itu bermula dari salah seorang pedagang di Pasar Cikini Jakpus yang dipalak oleh tiga orang bernama Odi Rohyadi (30), Fazli Destiandi Putra (28), dan Maulana (32).
Tak terima dipalak, pedagang itu melaporkan ke anaknya yang merupakan anggota TNI. Sang anak pun merasa tak terima orangtuanya diganggu. Ia langsung mengajak empat orang rekan TNI-nya menemui para pelaku di Pasar Cikini, Rabu (27/3/2024).
“Anak pedagang bersama rekan-rekannya salah satunya Prada Lukman, datang ke rumah Odi. Kemudian, terjadi cekcok mulut dan anggota TNI diteriaki maling,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatayo Purnomo Condro.
Prada Lukman pun tertinggal oleh keempat rekan lainnya. Ia ditarik ke dalam rumah kosong oleh Odi. Pelaku lain bernama Faiz, mengikat Prada Lukman.
Ia juga dipukul oleh Maulana. Mengetahui adanya peristiwa itu, Polsek Menteng langsung datang ke TKP untuk mengevakuasi Prada Lukman, dan menangkap Odi. Sementara Faiz dan Maulana ditangkap oleh polisi pada pukul 17.00 WIB.
Keesokan harinya, sekitar pukul 1.00 WIB, empat warga sipil ditemukan terkapar dan bersimbah darah di depan Polres Jakpus. Mereka diduga dibawa oleh rekan-rekan Prada Lukman dan dianiaya.
Keempat korban masing-masing bernama Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.
Saat ini Keempat korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS Hermina, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra