“Kemudian dokumen ketiga adalah SK penetapan pemberhentian yang bersangkutan itu sudah harus diterima KPU enam hari setelah penetapan calon,” ucap dia.
Selain anggota TNI dan Polri, tambahan dokumen itu juga harus dipenuhi oleh PNS serta anggota DPR/DPRD yang mencalonkan diri dalam pilkada. KPU meminta hal tersebut menjadi perhatian untuk para pemimpin instansi apabila memiliki anggota yang berkeinginan maju dalam pilkada.
“Perlu diperhatikan para pemimpin instansi yang bersangkutan, proses ini bukan main-main, menjadi kepala daerah itu merupakan hal yang serius,” tutur Hasyim.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara