Jember, Aktual.com – Pasca meningkatnya angka Covid 19 dengan kian hari bertambah di kabupaten Jember, Akhirnya Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman angkat bicara. Dia mengajak masyarakat Jember untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 5M.

Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, dia mengatakan varian delta atau varian terbaru virus Covid-19 sangat berbahaya.

”Varian delta ini lebih ganas lewat piring bekas saja bisa tertular dan masyarakat harus tetap ikuti protkes 5M,” ujar wabup yang akrab dipangil Firjaun, Jumat (25/6).

Saat diminta pendapatnya terkait banyaknya warga yang sudah melakukan vaksinasi namun masih tertular, vaksinasi diibaratkan jas hujan.

Vaksin niku kados (vaksin itu seperti) jas hujan mengurangi risiko basah dan bukan berarti yang sudah pakai jas hujan lantas gak akan basah sama sekali. Demikian juga dengan vaksin, mengurangi risiko kena,” terangnya.

Pengasuh Ponpes Ashtra itu kemudian berpesan agar masyarakat tetap melakukan vaksinasi dengan mendatangi tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah seperti rumah sakit, Puskesmas, Balai Desa, Kelurahan dan lain sebagainya.

”Untuk warga yang belum vaksin, mari ikut vaksinasi untuk mengurangi risiko tertular. Sedangkan untuk warga yang telah divaksin jangan abai tetap patuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Menurut rilis data Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 24 Juni 2021, jumlah warga yang terkonfirmasi positif saat ini berjumlah 149 orang bertambah 37 orang dari data sehari sebelumnya.

Keganasan virus dari tiongkok ini tidak mengenal strata masyarakat. Siapapun bisa tertular, dari masyarakat biasa hingga pejabat.

Di Jember, 2 anggota DPRD terkonfirmasi positif padahal mereka telah menjalani vaksinasi lengkap. Bahkan Gubernur Khofifah menurut informasi kembali terkonfirmasi positif.

Akibat meningkatnya jumlah pasien Covid-19, Pemkab Jember melarang masyarakat menggelar hajatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Bupati juga akan menunda kegiatan seperti MTQ yang rencananya digelar akhir pekan ini. Keputusan itu tertuang pada surat instruksi bupati yang tertanggal 23 Juni 2021.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin