Jakarta, Aktual.com – PT Angkasa Pura I mendukung penanganan tindak kekerasan yang dilakukan oleh istri pejabat polisi terhadap Elizabeth Monica Wehantow atau Jeny petugas Aviation Security Bandara Sam Ratulangi Manado melalui proses hukum.

“Kami menyesalkan tindak kekerasan seorang penumpang terhadap petugas Avsec kami yang tengah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Danang S Baskoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/7).

Langkah ini diambil, kata dia sebagai upaya edukasi bagi masyarakat luas terkait fungsi dan wewenang petugas Avsec untuk memeriksa penumpang, dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.

Tujuan pemeriksaan ini, kata dia adalah untuk menjamin tidak ada barang terlarang yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Segala aktivitas Angkasa Pura I sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam industri penerbangan diatur oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan. Angkasa Pura I berkepentingan untuk menegakkan peraturan khususnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang pesawat udara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu