Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menyebut jika surat undangan Rapat Paripurna Istimewa baru ditanda tangani, Selasa (30/5) siang. Hal itu kemudian membuat jadwal kegiatan Bamus berubah.
“Karena itu, surat undangannya baru ditandatangani siang. Sehingga waktunya enggak mumpuni untuk sampai ke anggota. Undangannya harus disampaikan, sehingga kita undur saja Bamusnya dan Paripurnanya hari Rabu berbarengan dengan harinya Paripurna RABPK,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Taufik menjelaskan terkait pemberhentiannya Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Dewan akan menggunakan UU Pilkada. Karena UU Pilkada lebih mudah digunakan. Agar DPRD DKI dapat mengusulkannya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Gubernur Definitif.
“Karena kita terima surat pengunduran diri, maka kita mau gampangnya. Kita mau gampang pakai UU Pilkada saja. Artinya, kita umumkan pengunduran dirinya (Ahok) kemudian kita angkat Djarot, kita usulkan Pak Djarot menjadi gubernur definitif. Kita menggunakan UU Pilkada pasal 173, UU No 10 tahun 2016,” sebut Taufik.
Taufik menyatakan dalam pemberhentiannya Ahok. Dewan tidak menggunakan UU Pemerintah Daerah (Pemda) No. 23 tahun 2014, ditakutkan Ahok akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Kalau pakai UU Pemda maka dua polanya diberhentikan. Diberhentikan tuh cuma ada 2, terhormat dan tidak terhormat. Saya khawatir kan Ahok itu sudah terpidana. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Nah, sekarang itu ada proses yang masih panjang. Kalau kami berpikir sederhana saja. Udahlah orang sudah menyatakan mau mundur ya sudah kita pakai UU Pilkada saja,” kata dia.
Pewarta : Gespy Kartikawati Amino
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs