Bupati Malang Rendra Kresna mengenakan rompi oranye dikawal petugas usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/10/2018). Rendra ditahan setelah diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang, sebagai reaksi ditahannya Rendra Kresna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam SK itu, jabatan Plt Bupati akan diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada Wakil Bupati Sanusi di Surabaya, Selasa (16/10).

“Jam 13.00 hari ini penyerahan SK Plt Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang. SK-nya diserahkan Gubernur Jatim (sesuai) hasil pembicaraan saya dengan Gubernur Jatim semalam,” kata Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (16/10).

Keputusan SK Plt Bupati tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat 4 yang menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Sebagaimana keputusan UU agar pemerintahan di daerah berjalan, ada yang tanggung jawab sampai Bupati Malang berkekuatan hukum tetap,” kata Tjahjo.

Bupati Malang Rendra Kresna dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah karena terlibat dalam dugaan kasus korupsi, yang mengharuskan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Rendra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

“RK, Bupati Malang dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Mendagri menyayangkan masih ada kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, padahal pihaknya sering memperingatkan agar para kepala daerah waspada terhadap area rawan korupsi.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan