Jakarta, Aktual.co — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendorong agar DPRD Provinsi DKI Jakarta tetap konsisten atas temuan Panitia Hak Angket yang menemukan dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam kasus dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2015. Pasalnya RAPBD yang dikirim ke Kemendagri ternyata bukan hasil pembahasan di DPRD.

“Publik memang harus melakukan pengawasan ekstra terhadap gerak-gerak anggota DPRD. Apalagi dalam jeda waktu yang lama akan terbuka lebar potensi masuk angin,” ujar Syamsuddin saat dihubungi aktual.co Jumat (3/4)

Lebih lanjut Syam membeberkan beberapa indikasi dugaan melemahnya hak angket. Selain rapat-rapat tertutup, lanjutnya, pembahasan materi rapat dari awal tidak menghadirikan Ahok sebagai pihak yang tertuduh utama. Bahkan seandainya serius, DPRD harus melakukan rapat maraton dan terbuka untuk mengundang semua pihak yang terlibat atau setidaknya tahu masalah yang dipersoalkan. Kemendagri seharusnya diundang dalam rapat hak angket untuk menjelaskan kronologis evaluasi atas dokumen yang dianggap palsu.

“Kalau ini hak angket nanti mandek atau terhenti, maka kepercayaan publik kepada DPRD semakin buruk dan semakin meyakinkan bahwa DPRD bekerja selama ini tidak pernah serius melainkan hanya motif tertentu yang senang mengertak,” tegas Syam

Dirinya mengingatkan bahwa pengggunaan hak angket untuk mengusut masalah etika dan norma Gubernur dan membuka tabir apakah dokumen itu palsu atau tidak, dan di paripurna itu akan terungkap. Hak angket diatur dalam konstitusi sebagi fungsi DPRD dalam menjalankan pengawasan.

“Tetapi satu hal yang perlu diingat bahwa angket tidak boleh diobral hanya karena motif mengertak, jika itu yang terjadi maka akan menganggu kewibaan lembaga DPRD dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD semakin terpuruk,” tutup Syam.

Selain itu banyaknya aktor yang terlibat dalam kisruh ini juga semakin memperburuh konflik di dua instituti tersebut, misalkan saat Wapres berencana mempertemukan Gubernur dan DPRD. Masalah ini bukanlah konflik person tetapi merupakan konflik didua institusi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka