Sejumlah truk melintas di tol dalam Kota Jalan.Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (29/6/2016). Per 1 Juli truk dan trailer dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari hal ini untuk meminimalisir kemacetan saat arus mudik.

Jakarta, Aktual.com – Angkutan barang dilarang beroperasi mulai 9-12 September 2016 atau selama libur akhir pekan panjang dan Idul Adha untuk mengantisipasi kepadatan angkutan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar usai pemaparan “Membuat Bis Indonesia WOW: Pelopor PO Bus Berkeselamatan Nasional” di Jakarta, Jumat (2/9) mengatakan angkutan barang yang dilarang beroperasi pada waktu tersebut, yaitu angkutan barang lebih dari dua sumbu.

“Kita bukannya mau bikin susah pengusaha, tapi sesuai dengan Nawa Cita, di situ pemerintah hadir untuk memberikan peraturan,” katanya.

Untuk itu, dia menyarankan pengusaha angkutan barang lebih dari dua sumbu agar tidak melakukan kegiatan pada 9-12 September 2016.

Terkait angkutan penumpang, lanjut dia, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas, yaitu dengan mengatur waktu masuk jalan tol mulai dari pintu-pintu tol di Jakarta.

Selain itu, lanjut dia, juga akan dilakukan pembagian jalur di gerbang-gerbang tol yang dinilai padat.

“Ini mungkin hal yang tidak enak, kalau tidak diatur dari Jakarta, akan terjadi penumpukan. Misalnya, jam-jam berapa saja yang padat, kemudian misalnya gerbang tol di Cikarang Utama, tidak semua ya dibuka, dari 15 hanya 10 saja,” katanya.

Selain itu, Pudji menjelaskan juga akan akan dilakukan pengalihan arus, agar tidak terjadi penumpukan di ujung pintu tol keluar.

“Nanti tidak semuanya harus keluar Brexit, tapi ‘dibuang’ dulu kalau memang di situ sudah memadati,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby