Jakarta, Aktual.com — Aparat Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang ‘baby sitter’ bernama Mutiah (23) di rumahnya, Kampung Agung Timur, Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, Senin (31/5).

Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi berinisial F yang berumur 1 tahun di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Hariyanto yang mengatakan bahwa terduga telah didatangkan ke Jakarta pada Rabu (1/6) dini hari, guna menjalani pemeriksaan.

“Benar, baby sitter itu kita amankan di rumahnya di Lampung Tengah. Kini masih diperiksa oleh anggota kami,” Ujarnya, Jakarta, Rabu (1/6).

Rudy menuturkan, tindakan Mutiah terungkap oleh CCTV yang dipasang di kamar baby sitter tersebut. Dalam rekaman tersebut, Mutiah tengah melempar-lempar bayi di atas kasur saat kedua orangtuanya sedang bekerja.

Mendapati anaknya mengalami luka memar di kaki dan kepala, membuat kedua orangtua si bayi memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib pada Senin (30/5) kemarin.

“Sejak dua minggu lalu Baby Sitter ini sudah dikembalikan ke penyalurnya. Akhirnya kami mencari ke penyalurnya. Tapi dia (Mutiah) sudah berada di kampungnya hingga akhirnya kami pun mengejar ke Lampung Tengah. Kita masih periksa dan dalami motifnya dia melakukan kekerasan,” pungkasnya.

Mutiah yang diambil oleh majikannya dari penyalur yang berada di Beji, Depok, akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: