Jakarta, Aktual.com – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengekspresikan keyakinannya bahwa tidak akan ada masalah serius terkait pemanggilan Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis ini.
Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.
Anies Baswedan, yang juga merupakan Gubernur DKI Jakarta, memberikan dukungan penuh kepada Cak Imin dan percaya bahwa politisi senior ini tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya sangat yakin seperti juga yang disampaikan Gus Imin bahwa ini tidak ada masalah,” ujar Anies dalam pernyataannya di Brawijaya X, Jakarta Selatan, hari ini.
Lebih lanjut, Anies mengungkapkan keyakinannya terhadap integritas dan profesionalisme KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia berharap bahwa proses pemeriksaan terhadap Cak Imin akan berjalan lancar dan transparan.
Anies Baswedan menekankan bahwa kehadiran Cak Imin di KPK adalah sebagai bentuk dukungan dan ketaatan sebagai warga negara yang baik untuk membantu lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi, saya yakin dan bismillah, Insya Allah semuanya lancar dan saya juga percaya KPK akan menjalankan tugas dengan profesional,” tambahnya.
Pada hari ini, Cak Imin akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya ia tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya pada tanggal 5 September. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tiga nama yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI Kemnaker tahun 2012 adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh publik untuk mengetahui hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi