Jakarta, aktual.com – Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) telah melaporkan Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan fitnah terkait pernyataan tentang luas lahan yang dimiliki oleh calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Timnas AMIN merasa bingung atau heran dengan laporan tersebut.

“Apa yang disampaikan Pak Anies adalah fakta,” kata Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Selasa (9/1).

Dia mengungkapkan bahwa pernyataan Anies merujuk pada apa yang diucapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019. Ia menyatakan bahwa Prabowo tidak menyangkal pernyataan yang dibuat oleh Jokowi.

“Itu merujuk statement yang disampaikan Pak Jokowi tahun 2019 dan Pak Prabowo tidak membantah,” ucapnya.

Iqbal percaya bahwa Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menyatakan bahwa Anies tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Kami yakin laporan tidak akan diproses karena tidak ada yang dilanggar,” ucapnya.

Seiring dengan pendapat Iqbal, Ahmad Sahroni, Bendahara DPP Partai NasDem dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, juga menyatakan pandangan yang serupa. Dia mencatat bahwa data tersebut pertama kali disampaikan oleh Jokowi pada tahun 2019.

“Lah kalau dilaporkan Anies ke Bawaslu maka terusannya ke Pak Presiden itu, wong 2019 Pak Presiden Jokowi yang ungkapkan hal tersebut, bukan kata Anies,” tuturnya.

Sebelumnya, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dilaporkan atas dugaan menyebarkan fitnah terkait pernyataan mengenai luas lahan yang dimiliki oleh Prabowo Subianto.

Laporan tersebut disampaikan oleh PHPB pada hari Senin (8/1) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Perwakilan dari PHPB, Subadria Nuka, mengklaim bahwa informasi yang disampaikan oleh Anies mengenai luas tanah pribadi milik Prabowo tidak benar.

“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Subadria Nuka dalam keterangannya.

“Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” sambungnya.

Selain itu, Subadria menyebutkan bahwa Anies juga mengeluarkan pernyataan yang secara langsung menyerang Prabowo, baik dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan maupun sebagai individu. Subadria menjelaskan bahwa dalam debat ketiga, Anies mengklaim anggaran pertahanan sebesar Rp 700 triliun dan mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dengan memberikan penilaian 11 dari 100, sebagai bentuk penghinaan.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun,” ujarnya.

“Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain