Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan inisiatif bantuan sosial (bansos) sudah tercetus sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digulirkan.
“Kami sudah menerapkan pembatasan itu sebelumnya dan rakyat akan kesulitan pangan jika belum ada bansos pangan sejak PSBB diberlakukan. Sehingga, kami Pemprov DKI Jakarta telah membagikan bansos terlebih dulu untuk mengisi kekosongan itu,” kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5).
Anies mengatakan, sebelum ada PSBB yang didahului distribusi bansos, Pemprov DKI Jakarta juga telah berinisiatif mengeluarkan seruan gubernur untuk berkegiatan, bekerja dan belajar di rumah sejak 16 Maret.
Dengan sejumlah pembatasan yang telah diterapkan di wilayah DKI Jakarta untuk menekan penyebaran COVID-19 sejak pertengahan Maret, akhirnya membuat perekonomian di Jakarta tak pelak lesu.
Karena itu, inisiatif distribusi sembako diambil untuk memastikan bisa terpenuhinya kebutuhan pokok pangan (sembako) warga miskin. Hal ini dinilai Pemprov DKI harus dilakukan karena di satu sisi, dengan PSBB berlaku sejak 10 April, warga miskin/rentan miskin adalah kelompok masyarakat yang paling terdampak atas situasi ini.
Sementara di sisi lain, pemerintah pusat baru mendistribusikan bansos pada 20 April 2020 kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan pangan itu untuk menghindari munculnya kekurangan pangan yang bisa berdampak pada keresahan sosial. Pemprov DKI berinisiatif membagikan sembako itu dengan sesegera mungkin, yakni sehari sebelum dimulainya PSBB.
Kronologis Bansos
Dalam keterangannya juga Anies membagikan kronologis langkah Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan distribusi bansos, yaitu:
• 30 Maret 2020, Rapat Terbatas bersama Presiden yang membahas angka penerima bantuan yakni 1,1 juta jiwa/orang dari data yang biasa diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi dan 2,6 juta jiwa/orang sebagai penerima tambahan. Sehingga, total kebutuhan bansos yg disebut saat itu sebanyak 3,7 juta jiwa/orang.
• 2 April 2020, rapat koordinasi antara Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta yang membahas satuan penerima bansos menyepakati bahwa satuan penerima bantuan tidak lagi jiwa/individu tapi menggunakan satuan Kepala Keluarga (KK) agar pendistribusian yang lebih efisien dan karena bisa saja satu keluarga terdiri dari beberapa individu penerima bantuan. Sejak saat itu sudah tidak ada lagi pembahasan dengan mengggunakan satuan orang/jiwa, semua pembahasan adalah berbasis satuan KK/keluarga.
• 7 April 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan data penerima bansos kepada Kemensos. Pada tanggal yg sama, Pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta (Gubernur, Pangam, Kapolda, Pangkoarmada 1, Pakoops AU, Danlantamal, Kajati, Kabinda, Kasurgab 1) mengadakan rapat bersama untuk menentukan tanggal pelaksanaan PSBB yaitu 10 April 2020. Dalam rapat itu juga diputuskan bahwa pendistribusian bansos dimulai pada 9 April, sehari sebelum PSBB.
Selanjutnya, dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Mendagri, pada tanggal 9 April 2020 yang dihadiri oleh Mensos dan Menko PMK, Gubernur DKI Jakarta melaporkan rencana pelaksanaan PSBB pada tanggal 10 April 2020 yang akan didahului oleh distribusi bansos ada tanggal 9 April 2020 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dr kebijakan PSBB.
• 9-25 April 2020, Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan bansos untuk 1.194.633 KK di DKI Jakarta. Berisi kebutuhan pokok untuk digunakan selama 1 minggu.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang dalam proses pendataan untuk distribusi bansos tahap dua. Pendataan itu dengan mendapatkan usulan dan masukan unsur RT/RW. Pemprov DKI Jakarta juga mendukung proses distribusi bansos dari Kemensos melalui tim Dinas Sosial dan Suku Dinas Sosial di masing-masing wilayah DKI Jakarta.
Terkait kesediaan anggaran pelaksanaan bansos, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5,032 triliun dalam rangka penanganan COVID-19 yang dapat digunakan sewaktu-waktu dan apabila dibutuhkan jumlahnya dapat juga ditambahkan.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan tiga sektor, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penanganan jaring pengaman sosial (termasuk bansos).
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin