Jakarta, (22/4) Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemik wabah virus corona (COVID-19).
“Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020,” kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/4).
Seperti yang diketahui PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4), dan berlaku selama dua minggu usai ditetapkan.***3***
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin