Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera beralih ke tenaga listrik, menyusul ditandatanganinya Perpres soal mobil listrik pada Senin (5/8) lalu, namun dengan catatan harganya terjangkau.

“Tentu akan demikian, tapi jangan langsung Pemprov mau ganti mobil. Tapi gini, kami harap dengan adanya Perpres itu harganya terjangkau,” kata Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (9/8).

Saat ini, secara ekonomis mobil listrik itu lebih berat dibandingkan dengan mobil reguler dengan nilai tiga hingga empat kali lebih mahal.

“Gimanapun juga mobil adalah alat transportasi, mobil itu harus ekonomis juga. Kalau udah keluar produk, sampai Indonesia terjangkau, Pemprov DKI akan memastikan segera masuk di e-catalog. Begitu masuk e-catalog maka belanja mobil baru pemprov DKI menggunakan kendaraan bersumber tenaga listrik. Jika masih mahal udah dipesan nantinya akan pemborosan anggaran,” ujarnya.

Dengan adanya Perpres soal Mobil Listrik itu, Anies mengatakan Pemprov berharap industri mobil dan sepeda motor juga bergerak, bahkan pihaknya telah menyusun peta jalan penggunaan mobil listrik di Jakarta dengan pihak industri juga dengan PLN.

“Dengan PLN disampaikan juga ada 1.000 titik pengecasan dan industri baterainya, seluruh ekosistem kita akan tata sama-sama, jadi ketika Jakarta gerak, jangan sampai pemerintah mengumumkan regulasi baru, tapi masyarakat dan private sector belum siap,” ucap Anies menambahkan.

Di sisi transportasi umum, lanjut Anies, Transjakarta kini sedang menguji coba tiga unit bus listrik. Rencananya ke depan semua bus Transjakarta akan menggunakan sumber tenaga listrik yang disebut lebih ramah lingkungan.

“Targetnya kapan saya lupa. Tapi segera karena begitu mereka datangkan yang baru, yang barunya akan pakai. Tapi itu bukan belanja ya tapi kemitraan, pihak ketiga penyedia jasa Transjakarta menggunakan mobil listrik,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang mobil listrik pada Senin (5/8). Menurut Jokowi, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.

Dia mengatakan hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin