Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah mengikuti semua aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19  yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Anies, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11), Pemprov DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan. Di mana, ketika mendengar adanya suatu kegiatan pihak Pemprov DKI secara proaktif telah mengingatkan tentang ketentuan yang ada.

“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan (oleh HRS). Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” kata Anies.

“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) yang mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?,” katanya lebih lanjut.

Yang berikutnya, lanjut Anies, ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka pelanggaran tersebut akan ditindak sesegera mungkin dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menegaskan bahwa Jakarta memilih untuk melakukan tindakan pada berbagai tempat atau penyelenggara yang ada aktivitas-aktivitas kerumunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

“Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Pemprov DKI agar lebih serius dan tegas dalam menjalankan penegakan aturan protokol kesehatan pada siapapun, agar tidak terkesan adanya tebang pilih terhadap penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.

“Saat penjemputan di bandara, protokol kesehatan kan tidak dijalankan. Saya pikir itu saja tidak akan berlanjut, tapi sepertinya dua hari ini masih ada pertemuan-pertemuan yang juga tidak diikuti dengan 3M. Padahal sebelumnya untuk wilayah DKI bahkan sudah menjatuhkan sanksi denda,” kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu.

“Harusnya, aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih,” ujar Ninik.

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kehadiran pemimpin FPI, selain tidak terasa adanya upaya pencegahan acara yang dihadiri Rizieq meski kerap kali berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mempertanyakan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang membagikan 20 ribu masker di Petamburan pada Sabtu (14/11), juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan yang juga dihadiri HRS, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyambangi HRS di kediamannya pada Selasa (10/11) lalu di tengah kewajiban karantina 14 hari bagi orang yang baru tiba dari luar negeri.

“Ini seperti melegitimasi acara yang mengundang keramaian,” ujar Teguh.

Menurut dia juga, denda yang dijatuhkan Pemprov DKI Rp50 juta, akhirnya hanya terkesan formalitas, sebab DKI gagal mencegah kerumunan dalam Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin