Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status tanggap darurat wabah virus corona (Covid-19) hingga 19 April 2020.

Sebagai informasi pada Sabtu (28/3) ini terdapat 1.155 kasus positif corona di Indonesia, dengan lebih separuhnya (627 kasus) berada di Jakarta.

Dengan perpanjangan status tanggap darurat tersebut kata Anies, maka pembatasan aktivitas warga di luar rumah juga berlanjut. Perpanjangan status ini diikuti dengan penutupan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta dan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“Status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang mulai 5 April sampai 19 April,” kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan melalui media sosial, Sabtu (28/3).

Anies mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian kecuali ada kegiatan yang mendesak, seperti mencari kebutuhan pokok, mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Di luar itu kami minta tinggal di rumah,” ujar Anies.

Sebelumnya Anies telah menetapkan status tanggap darurat virus corona selama 14 hari sejak Jumat (20/3).

Status tanggap darurat, lanjutnya, berarti seluruh komponen pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan bekerja bersinergi atau bekerja sama lebih erat.

Anies mengatakan kerja sama juga perlu dibangun antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini guna menekan arus penularan virus corona.

Dia juga berharap masyarakat bisa menjaga jarak atau social distancing . Menurutnya, apabila sebagian tak melaksanakan hal ini, maka potensi penyebaran virus akan semakin meningkat.