Jakarta, (22/4) Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tentang bantuan sosial (bansos) warga terdampak Virus Corona (COVID-19) termasuk di dalamnya PNS dan TNI.
Dalam data yang diterima di Jakarta, Rabu, Kepgub tersebut bernomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Bagi Penduduk Yang Rentan Terdampak COVID-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yang ditandatangani pada 16 April 2020 lalu.
Dalam surat itu terdaftar sebanyak 1,1 juta kepala keluarga yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak COVID-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar yang tercantum,” tulis Anies dalam salinan Kepgub tersebut.
Biaya pemberian Bansos itu, dalam surat tersebut, dibebankan kepada APBD DKI Tahun 2020. Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis bansos yang diberikan adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.
“Biaya untuk pelaksanaaan bansos dibebankan kepada APBD DKI Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah,” tulisnya lebih lanjut.
Namun ternyata, dari daftar penerima yang tercantum di dalam Kepgub 368 Tahun 2020 itu, bukan hanya warga yang mendapat bansos, namun juga dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang keduanya tercantum berdomisili di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku belum mengetahui masalah tersebut, pasalnya dia mengaku pihaknya tak dilibatkan dalam proses pembuatan payung hukum tersebut.
“Saya belum tahu, yang proses bukan biro hukum,” kata Yayan.
Bansos bagi warga Jakarta terdampak COVID-19 sendiri sudah berjalan sehari sebelum pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 10 April 2020. PSBB sendiri saat ini direncanakan berlangsung selama 14 hari atau 23 April 2020 mendatang.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin