Jakarta, aktual.com – Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menilai isu-isu seperti kesehatan mental dan kekerasan seksual dianggap tidak mendapat perhatian dari kaum elit, seperti yang diungkapkannya dalam Debat Kelima Calon Presiden 2024 dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, teknologi, kesejahteraan sosial, dan inklusi pada hari Minggu (4/2).

Anies juga menyampaikan bahwa banyak orang di Indonesia merasakan dampak masalah kesehatan mental, sementara 15 juta individu telah menjadi korban kekerasan seksual.

“Ini problem yang tidak jadi kepedulian segelintir elit. Ini kepedulian rakyat kebanyakan. Oleh karena itu, perjalanan kami 1 tahun kami temukan jutaan rakyat berbondong-bondong ingin perubahan,” ungkap Anies.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melaporkan bahwa sebanyak 25.050 perempuan telah menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang tahun 2022, yang merupakan peningkatan sebesar 15,2% dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 21.753 kasus.

Sementara itu, pada tanggal 9 Mei 2022, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah menyetujui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil dua langkah untuk mendukung pelaksanaan regulasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mereka telah mengembangkan aplikasi untuk pelaporan TPKS serta melakukan kegiatan komunikasi publik sebagai upaya pencegahan.

“Jadi UU TPKS ini sedang dibuatkan PP-nya, Peraturan Pemerintah dan Kominfo mengajukan dua pasal terkait dengan PP ini,” tuturnya dalam acara Diskusi Memahami Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Kominfo, Selasa (18/07).

Usman menjelaskan bahwa langkah pertama, yaitu pembuatan aplikasi untuk pelaporan, bertujuan agar korban kekerasan seksual dapat melaporkan kejadian yang dialami secara langsung.

“Dengan aplikasi ini korban tidak harus pergi ke kantor polisi atau instansi terkait agar kasusnya bisa langsung ditangani pihak berwajib. Misalnya kalau ada kasus kekerasan seksual, kalau seorang perempuan mendapatkan kekerasan seksual. Jadi kita siapkan aplikasinya,” jelasnya.

Dalam langkah kedua, diharapkan bahwa keberadaan regulasi khusus akan memperkuat peran Kementerian Kominfo dalam upaya pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi.

“Komunikasi publik yang dilakukan dalam konteks pencegahan atau literasi (terkait TPKS). Dalam tataran regulasi itu yang dilakukan oleh Kominfo,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo.

Selain mengenai regulasi, Kementerian Kominfo juga telah melaksanakan dua tindakan konkret dalam upaya pencegahan TPKS sejak Mei 2023, sesuai dengan beberapa rencana tindakan yang telah dipersiapkan.

Salah satunya adalah melalui kampanye untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, dengan fokus pada lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang baru-baru ini menjadi tempat munculnya kasus-kasus tersebut.

“Ada beberapa hal yang kita lakukan penguatan komitmen penguatan komitmen kita dulu, ASN, Polri, TNI dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Dirjen Usman Kansong.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain