Jakarta, Aktual.co — Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengaku surat permohonan yang di ajukan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung baru dimasukkan dalam surat usulan kedua yang diajukan ke Kementerian Kehutanan pada 18 September 2014.
Gulat meminta agar lahan kebun sawitnya masuk ke dalam revisi SK Menhut soal penetapan perubahan kawasan hutan usai Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan menyampaikan peluang revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Annas meminta duit ke Gulat. “Saya waktu itu bilang Pak Gulat, untuk mengurus ini karena yang kita harapkan kebun ini tidak hanya tiga kabupaten, tapi semua diurus seluruh provinsi.  (Saya minta) Rp 2,9miliar lebih kurang,” kata Annas saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Permintaan ini tak disanggupi Gulat. Annas menyebut Gulat hanya mampu menyiapkan USD 100 ribu dan Rp 500 juta. “Dia cuma bawa uang cuma USD 100 ribu dan uang 500 juta,” kata dia.
Diketahui, Gulat didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau.
Jaksa menyebut duit diberikan karena Annas Maamun telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu