Jakarta, Aktual.co — Gubernur Riau, Annas Maamun mengaku telah merekomendasikan pengajuan revisi SK 673 terntang Perubahan Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan. Rekomendasi itu direstui oleh Menteri Kehutanan.
“Ada izin dari menteri. Siapa itu?.  Pak Zulkifli Hasan,” kata Annas usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung di gedung KPK, Jumat (17/10).
Annas membenarkan, menteri yang memberikan rekomendasi yakni Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPR baru.
Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Pianologi Kehutanan Kementrian Kehutanan, Masyhud tak memungkiri jika Zulkifli saat masih menjabat Menteri Kehutanan pernah menerima pengajuan revisi SK 673 terntang Perubahan Kawasan Hutan dari Gubernur Riau, Annas Maamun. Menurut Mashud, pengajuan itu dilakukan pada September 2014.
“Iya,” kata Masyhud usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/10).
Namun, menurut Masyhud, permohonan itu ditolak oleh Zulkifli. Penolakan ditenggarai lantaran hasil telaah Kemenhut permintaan itu tidak memiliki data pendukung yang kuat. 
“Itu seperti zonase dan analisa landscapenya. Saya kira karena hasil telaah kita tidak bisa memproses lebih lanjut maka permohonan itu ditolak oleh menteri,” kata dia.
Nama Zulkifli sebelumnya juga pernah tersangkut kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Dalam kasus itu, politikus PAN itu telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fransiskus Xaverius Yohan Yap pada Selasa (24/6).
Dalam kasus ini Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby