Semarang, Aktual.com – Pasangan calon kepala daerah dari partai Golongan Karya, Dwi Heri Wibowo-Tulis Sutarip terancam gugur mencalonkan diri di Pilkada Kota Pekalongan pada 9 Desember 2015 mendatang. Pasalnya, berkas pendaftaran belum lengkap, sehingga ditolak petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan.

Tulis Sutarip yang merupakan mantan anggota DPR RI asal partai Demokrat bersama pasangannya tiba di Kantor KPU jalan Sriwijaya Kota Pekalongan, Selasa (28/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kesempatan itu, pasangan calon didaftarkan oleh Balgies Diab, ketua DPD Partai Golkar versi Abu Rizal Bakrie.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Abdul Basyir menyebut berkas pendaftaran ditolak karena belum memenuhi syarat secara legal formal, baik secara organisasi maupun keputusan Menkumham.

“Tadi pagi satu pendaftar paslon sudah mendaftarkan diri, tapi sementara kami tolak dulu. Sebab, berkas belum memenuhi persyaratan,” ujar dia.

Ia mengatakan ketidaklengkapan berkas persyaratan karena persoalan internal politik yang masih kisruh. Untuk itu, pihaknya meminta agar persyaratan secara legal organisasi dipenuhi secara hukum.

Diketahui, Ketua DPD Golkar Kota Pekalongan versi Agung Laksono, HM Bowo Leksono belum menandatangani berkas persyaratan rekomendasi calon kepala daerah. Meskipun pengurus pusat maupun DPD Jateng telah menandatangani.

Setelah dua jam berikutnya, mantan Ketua DPR RI Hakam Naja berpasangan dengan Nur Chasanah yang didukung dua koalisi partai, yakni Partai Amanat Nasional dan partai Gerinda resmi mendaftarkan.

Sebelumnya, keduanya mendeklarasikan diri di lapangan Jatayu Pekalongan. Kedua mengenakan baju putih dengan memakai andong diarak puluhan ibu-ibu muslimah Fatayat NU.

“Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Bendan. Hingga tanggal 2-3 Agustus, kita minta kembali menerima bekras pemeriksaan kesehatan. Apakah sehat atau tidak dari pihak rumah sakit,” ujar Abdul Basyir.

Artikel ini ditulis oleh: