Jakarta, Aktual.com – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah memulai upaya penataan arsip Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian dari persiapan pemindahan MA ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

MA, yang merupakan salah satu lembaga yang akan pindah dalam klaster pertama, membutuhkan penataan arsip yang lebih baik untuk mendukung penegakan hukum yang efektif.

Menurut Pelaksana tugas Kepala ANRI, Imam Gunarto, arsip memiliki peran kunci dalam penegakan hukum.

“Proses peradilan yang efisien memerlukan bukti-bukti yang kuat, dan kearsipan yang baik adalah senjata pamungkas dalam menyediakan bukti-bukti tersebut,” kata Imam.

Imam menegaskan pentingnya peran MA dalam penegakan hukum dan menjelaskan bahwa MA saat ini sedang melakukan transformasi dari kearsipan manual ke sistem digital.

Langkah ini dianggap positif, tetapi memerlukan penataan dan penertiban yang baik.

Ketua Biro Keuangan Mahkamah Agung, Edi Yuniadi, menyambut baik inisiatif penataan arsip ANRI.

“Penataan arsip adalah kunci pengelolaan kearsipan yang aman dan berkualitas, terutama untuk arsip perkara yang tidak memiliki batas waktu penghapusan,” kata Edi.

ANRI telah menjadwalkan penataan arsip sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional pada tahun 2023. Ini melibatkan 70 kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN.

Tujuan dari penataan arsip adalah menjaga keberlangsungan arsip bersejarah dan aset barang milik negara (BMN) yang dikelola oleh kementerian/lembaga.

Selain itu, penataan arsip ini akan mempercepat transformasi ke arsip elektronik.

Hal ini akan memungkinkan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap arsip, bahkan setelah lembaga negara telah pindah ke IKN, tanpa harus membawa arsip fisik.

Dengan demikian, arsip yang autentik dan terpercaya akan mendukung tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan berkelanjutan di IKN, serta memperkuat identitas nasional.

Proses penataan arsip juga akan melibatkan lembaga penyelenggara jasa kearsipan yang telah terakreditasi dan memenuhi kualifikasi dalam bidang penataan arsip.

Inisiatif ANRI dalam penataan arsip ini menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan keamanan data, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik terus terwujud di IKN.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah